PENERAPAN ETIKA BISNIS (NILAI ETIKA) PADA PERUSAHAAN KELUARGA BIDANG JASA LAYANAN MANAJEMEN SDM
PENERAPAN ETIKA BISNIS
(NILAI ETIKA) PADA PERUSAHAAN KELUARGA BIDANG JASA LAYANAN MANAJEMEN SDM
Author
Novri Yanto
55117110075
Abstract
Fokus dari artikel ini adalah membahas masalah
penerapan etika bisnis (nilai etika) pada perusahaan keluarga dibidang jasa
layanan konsultan manajemen SDM. Pembahasan mengenai nilai etika pada
perusahaan kelaurga dirasa perlu karena masih kentalnya penguasaan akan hal-hal
yang berkaitan dengan keorganisasian oleh owner atau pemilik yang secara
langsung juga menjadi dewan direksi dalam susunan kepengurusan perusahaan.
Secara khusus artikel ini membahas masalah pengambilan keputusan dan
kebijakan-kebijak strategis lainnya yang diambil secara langsung oleh jajaran
direksi yang mana itu adalah pemilik atau owner dari perusahaan itu sendiri.
Pengambilan keputusan dari owner sering kali tanpa melewati susunan
kepengurusan manajemen yang tertera dari kepengurusan organisasi, sehingga
kepengurusan manajer dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis sering
terabaikan karena para staf langsung ke jajaran direksi atau mendapatkan
perintah langsung dari jajaran direksi (dalam hal ini direktur utama sebagai pemilik perusahaan).
Kata Kunci: Etika Bisnis, Nilai Etika
PENDAHULUAN
Bisnis pada zaman modern saat ini sangat berkembang pesat, berdirinya
beberapa purusahaan besar didunia tidak lepas dari pengaruh teknologi yang
makin mempermudah seseorang dalm mengakses informasi dari belahan dunia manapun
dalam waktu supersekian detik. Perkembangan yang sangat pesan di dunia juga
berpengaruh kepada perkembangan dan laju perekonomian Indonesia, masuknya
beberapa perusahaan besar di Indonesia memberikan keuntungan kepada masyarakat
duntuk berkembang dan berinovasi serta bersinergi untuk menciptakan suatu
tatanan bisnis dalam menghadapi tantangan kedepan yang lebih komplek.
Dengan laju perekonomian di Indonesia yang cukup signifikan sehingga
menjadi salah satu kekuatan ekonomi di dunia dengan dibuktikan masuk dalam
jajaran forum G-20 membuat tatanan kehidupan dan perekonomian menjadi sehat
sehingga berdirilah banyaknya UKM dan perusahaan-perusahaan skala kecil dan
menengah di Indonesia. Peranan UKM dan perusahan kecil dan menengah memiliki
pengaruh yang kuat dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga mendorong
Indonesia menjadi salahs atu kekuatan ekonomi dunia.
Namun pertumbuhan dan berdirinya perusahaan-perusaahn kecil dan menengah
serta UKM di Indonesia belum didukung oleh majajemen dan keorganisasian yang
baik sehingga tatakelolah perusahaan masih bersifat tradisonal, peranan
generasi X (Gen-X) pada pendirian perusahaan yang mayoritas jajaran staf diisi
oleh para generasi Y (Gen-Y) terkadang menjadikan jurang pemisah yang cukup signifikan
dalam tatakelola perusahaan sehingga menghambat laju pertumbuhan dan persaingan
du dunia bisnis yang semakin ketat.
Dengan adanya kerjasama antara negara ASEAN berupa masyarakat ekonomi
ASEAN (MEA) yang sudah dimulai maka setiap pelaku bisnis harus berpaju dan
bersaing dengan negara-negara tetangga yang saata ini sudah lebih unggul.
Perusahaan harus sudah mau menerapkan dan mengacu kepada implementasi dari
etika bisnis yaitu Good Corporate
Governance (GCG), penerapan GCG sudah tidak bisa ditawar lagi karena sudah
menjadi kebutuhan yang mutlak harus diterapkan untuk menciptakan tatakelolah
perusahaan yang baik sehingga bisa bersaing dengan perusahaan-perusahaan yang
ada di area ASEAN. Walau dalam prakteknya penerapan GCG belum berjalan dengan
baik karena belum adanya dukungan yang signifikan dari pihak regulaor yang
dalam hal ini adalah tanggungjawab pemerintah untuk memberikan sangsi atau
hukuman bagi perusahan yang belum menerapkah GCG.
Dalam perusahaan keluarga sendiri yang mana jajaran direksi masih diisi
oleh owner, penerapan GCG masih dari kata jauh untuk diterapkan padahal GCG
adalah assest perusahaan yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah
bagi perusahaan itu sendiri untuk bersaing dalam dunia bisnis dan juga untuk
menciptakan citra perusahaan dimata masyarakat serta klien.
Penerapan GCG dirasa penting untuk diterapkan dalam perusahaan di
Indonesia baik itu perusahaan keluarga atau bukan karena walau bagaimanapun
tantangan dan kompetisi kedapan dalam menghadapi MEA sangat menentukan akan
keberlangsungan dari perusahaan disamping juga penerapan teknologi yang sudah
tidak bisa ditawar lagi.
TUJUAN PENULISAN ARTIKEL
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk
melihat sejauhmana penerapan dari etika bisnis atau Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan Indonesia pada
umumnya dan untuk melihat gambaran penerapan GCG pada perusahaan keluarga
disalahsatu Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Konsultan Manajemen SDM
serta peranannya dalam peningkatan produktivitas perusahaan.
KAJIAN PUSTAKA
Arti Etika Bisnis
Kata etika berasal dari bahasa Yunani, “Ethos”, atau ”Taetha” yang berarti
tempattinggal, padang rumput, karakter , watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom).Oleh filsuf Yunani, Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan
filsafat moralyang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral,
perintah, tindakankebajikan dan suara hati (Yuli, Unknow). Menurut Sim (2003)
Etika adalah istilah filosofis yang berasal dari "etos," kata Yunani
yang berarti karakter atau kustom. Definisi erat dengan kepemimpinan yang
efektif dalam organisasi, dalam hal ini berkonotasi kode organisasi
menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai yang konsisten dalam pelayanan
kepada masyarakat. Etika dapat diartikan sebagai pegangan atau orientasi dalam
menjalani hidup. Ini berarti tindakan manusia selalu mempunyai tujuan tertentu
yang ingin dicapainya, Ada sasaran dan arah dari tindakan (Videlya, 2011). Sedangkan Menurut Agus Arijanto (2011) (dalam
Rahmah, 2013) etika bisnis adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan
dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis. Masalah
etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku merupakan dasar yang kokoh yang
harus dimiliki oleh pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa dan perilaku
bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya. Arti etika dapat dibedakan dari
sisi praktis dan refleksi. Etika sebagai praktis yaitu sejauh mana nilai-nilaj
dan norma-normal moral diterapkan dan dilaksanakan dalam berbagai aktivitas dan
kegiatan sehari-hari. atau dapat jugfa diartikan sebagai apa yang dilakukan
sesuai dengan nilai dan moral. (Hapzi, 2017).
Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance
Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on
Soft Criteria, terdapat tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku
etika kita (Rahmah, 2013), yaitu :
a.
Utilitarian
Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena
itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat
memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak
membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
b.
Individual
Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak
dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus
dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak
orang lain.
c.
Justice
Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak
adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan
ataupun secara kelompok.
Menurut Brown dan Petrello (1976) Bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan
barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat
meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk
memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh. Dalam prakteknya, diperlukan
etika dalam berbisnis. Masyarakat khususnya di Indonesia masih banyak yang
belum menyadari arti penting dari etika dalam berbisnis sehingga banyak
anggapan bahwa tidak perlu adanya etika dalam berbisnis, etika hanya berada
dalam tatanan tradisional kesukuan sehingga norma-norma hanya berlaku dalam
tatanan kehidupan bertetangga. Padahal peranan etika dalam berbisnis sangat
diperlukan untuk mencapai suatu tatakelola perusahan yang baik. Menurut
Velasques (2002), etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang
benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana
diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis.
Hill dan Jones (1998), menyatakan bahwa etika bisnis merupakan suatu
ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan
kepada setiap pemimpinperusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil
keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks. Lebih jauh
ia mengatakan Sebagian besar dari kita sudah memiliki rasa yang baik dari apa yang
benar dan apa yang salah, kita sudah tahu bahwa salah satu untuk mengambil
tindakan yang menempatkan resiko kehidupan yang lain.”). Menurut Steade et al
(1984 : 701), dalam bukunya ”Business, Its Natura and Environment An
Introduction” Etika bisnis adalah standar etika yangberkaitan dengan tujuan dan
cara membuat keputusan bisnis.”. Secara sederhana yang dimaksud dengan etika
bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil , sesuai
dengan hukum yang berlaku tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun
perusahaan di masyarakat (Videlya, 2011).
Setelah melihat penting dan relevansinya etika bisnis ada baiknya kita tinjau
lebih lanjut apa saja sasaran dan lingkup etika bisnis itu. Ada tiga sasaran
dan lingkup pokok etika bisnis (Fabian, 2017), yaitu:
1.
Etika bisnis
sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang
terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika
bisnis yang pertama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk
menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Karena lingkup etika bisnis yang
pertama ini lebih sering ditujukan kepada para manajer dan pelaku bisnis, dan
lebih sering berbicara mengenai bagaimana perilaku bisnis yang baik dan etis.
2.
Etika bisnis
untuk menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh atau karyawan, dan
masyarakat luas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan
kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapa pun
juga. Pada tingkat inietika bisnis berfungsi untuk menggungah masyarakat untuk
bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi
terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut. Etika bisnis juga berbicara
mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek
bisnis dalam hal ini etika bisnis lebih bersifat makro, yang karena itu
barangkali lebih tepat disebut sebagai etika ekonomi.
Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada
dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Dalam menciptakan
etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, (Videlya, 2011) antara
lain :
(1). Pengendalian diri./ kejujuran.
(2).
Social Responsibility
(3). Memiliki prinsip / mempertahankan jati diri.
(4). Menciptakan persaingan yang sehat.
(5). Menerapkan konsep yang berksinambungan.
Dalam menciptakan etika bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk
memperhatikan beberapa hal sebagai berikut (Vita, 2013):
a.
Pengendalian
Diri
pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka
masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk
apapun dengan jalan main curang atau memakan pihak lain dengan menggunakan
keuntungan tersebut.
b.
Pengembangan
Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility).
Pelaku
bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam
bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
c.
Mempertahankan
Jati Diri
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk
terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi adalah
salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
d.
Menciptakan
Persaingan yang Sehat.
Persaingan
dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi
persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah dan sebaliknya.
e.
Menerapkan
Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan
hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan
dimasa datang.
f.
Menghindari
Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap
seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan
korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis
g.
Mampu
Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau
pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh)
karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan
“kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
h.
Menumbuhkan
Sikap Saling Percaya antar Golongan Pengusaha.
Untuk
menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada sikap saling percaya
(trust) antara golongan pengusaha.
i.
Konsekuen dan
Konsisten dengan Aturan main Bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan
tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan
konsisten dengan etika tersebut.
j.
Memelihara
Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan
Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah
satu usaha menciptakan etika bisnis.
k.
Menuangkan ke
dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam
suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk
menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi”
terhadap pengusaha lemah.
Indikator Pengukuran Etika Bisnis
Dengan adanya interaksi antara karyawan maupun pegawai dalam proses
bisnis dalam kehidupan sehari-hari di dunia pekerjaan, konfilk seringkali tidak
bisa dihindari dalam dunia bisnis dan pekerjaan. Etika bisnis berperan untuk
menengahi agar hal seperti itu tidak terjadi atau paling tidak meminimalisir
hal-hal yang tidak diinginakn sehingga berdampak pada kinerja perusahaan secara
keseluruhan. Penerapan etika bisnis dalam perusahan harus danperlu dikontrol
dan diatur sehingga manajemen bisa melihat sejauhmana keberhasilan dari etika
bisnis dalam meningkatkan produtivitas karyawan maupun dalam menciptakan
lingkungan kerja yang kondusif. Diperlukan adanya indikator-indikator untuk
mengukur dalam praktek etika bisnis.
Dari berbagai pandangan etika bisnis, beberapa indikator yang dapat
dipakai untuk menyatakan bahwa seseorang atau perusahaan telah
mengimplementasikan etika bisnis antara lain adalah (Ramadhan, 2016):
a.
Indikator
Etika Bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan ataun pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya
bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
b.
Indikator
Etika Bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan indikator ini
seseorang pelaku bisnis dikatakan beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing
pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
c.
Indikator
Etika Bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hukum seseorang atau suatu
perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis apabila seseorang pelaku
bisnis atau suatu perusahaan telah mematuhi segala norma hukum yang berlaku
dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
d.
Indikator
Etika Bisnis berdasarkan ajaran agama. Pelaku bisnis dianggap beretika bilamana
dalam pelaksanaan bisnisnya senantiasa merujuk kepada nilai-nilai ajaran agama
yang dianutnya.
e.
Indikator
Etika Bisnis berdasarkan nilai budaya. Setiap pelaku bisnis baik secara
individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan
mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi
suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
f.
Indikator
Etika Bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku
bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.
Tujuan Good Corporate Goverment (GCG)
Ada banyak tujuan dalam penerapan GCG di perusahaan, dan terkadang
beberapa perusahaan mempunya tujuan yang berbeda-beda. Namun secara umum Maksud
dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan adalah sebagai
berikut (Ramadhan, 2016):
a.
Memaksimalkan
nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas,
dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya
saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
b.
Mendorong
pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta
memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
c.
Mendorong agar
manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi
nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan
terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
d.
Meningkatkan
kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional
e.
Meningkatkan
nilai investasi dan kekayaan Perusahaan.
Pelanggaran Etika Bisnis
Dalam prakteknya di Indonesia seringkali para pelaku bisnis menghalalkan
segala cara agar tujuan dari usaha yang sedang dijalankan mencapai hasil dan
tujuan seperti yang diharapkan tanpa mempedulikan aspek moral. Pelanggaran
etika yang terjadi di Indonesia tidak hanya terjadi karena faktor kesengajaan
saja tapi juga karena minimnya informasi yang berkaitan dengan GCG sehingga
banyak yang masih menggunakan cara tradisional yang terkadang berlawanan atau
melangar etika bisnis.
Faktor
penyebab perusahaan atau produsen melakukan pelanggaran (Ramadhan, 2016),
antara lain:
a.
Mengejar
keuntungan dan kepentingan pribadi (Personal Gain and Selfish Interest) Adanya
sikap serakah. Dimana para pekerja ini akan menempatkan kepentingannya untuk
memperoleh kekayaan melebihi kepentingan lainnya meski pun dalam melakukan
akumulasi kekayaan tersebut dia merugikan pekerja lainnya, perusahaan, dan
masyarakat.
b.
Tekanan
Persaingan terhadap Laba Perusahaan (Competitive Pressure on profits) Ketika
perusahaan berada dalam situasi persaingan yang sangat keras, perusahaan sering
kali terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang tidak etis untuk melindungi
tingkat proftabilitas mereka.
c.
Pertentangan
antara Nilai-Nilai Perusahaan dengan Perorangan (Business Goals versus Personal
Values) Masalah etika dapat pula muncul pada saat perusahaan hendak mencapaim tujuan-tujuan
tertentu atau menggunakan metode-metode baru yang tidak dapat diterima oleh
para pekerjanya.
d.
Perusahaan
ingin menguasai pangsa pasar.
e.
Lemahnya
kedudukan lembaga yang melindungi konsumen. Lembaga perlindungan konsumen
kurang mengawasi para pengusaha atau produsen sehingga pelanggaran sangat
mungkin terus terjadi.
f.
Rendahnya
tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi masyarakat mengenai bahan dan
material berbahaya. Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis Dengan
bertujuan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya perusahaan atau produsen
terkadang tidak memahami betul prinsip etika bisnis yang harus diterapkan dengan
benar sehingga pelanggaran dapat terjadi.
Cara Mengatasi Pelanggaran Etika Bisnis
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan
untuk mengatasi pelanggaran dalam Etika Bisnis (Ramadhan, 2016),:
a.
Adanya
pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang terkait terhadap
perusahaan.
b.
Pemerintah dan
lembaga yang terkait berperan aktif dalam mensosialisasikan informasi terhadap
masyarakat awam. Perusahaan atau pelaku bisnis hendaknya benar-benar memahami
betul prinsip etika dalam berbisnis agar tidak merugikan konsumen. Adanya
sanksi atau tidak tegas yang diberikan pemerintah terhadap pelaku bisnis atau
perusahaan yang melakukan pelanggaran etika bisnis.
METODOLOGI PENELITIAN
Untuk mendapatkan data serta informasi berkaitan
dengan tugas ini, penulis melakukan sesi wawancara tatap muka dan juga aplikasi
chatting online berupa Whatsaap, selama
proses penumpulan data dan informasi berkaitan dengan penerapan Etika Bisnis
pada perusahaan Jasa Konsultan Manajemen SDM yang masih bersifat perusahaan
keluarga. Wawancara dilakukan kepada salah satu manager di perushaan tersebut
dan 2 staff yang terdiri dari staf administrasi dan staf keuangan.
Disamping itu, untuk melengkapi data
tentang Etika bisnis penulis menggunakan moteode searching melalui internet dan
bacaan dari modul pembelajaran yang berkaitan dengan Etika Bisnis dari dosen
pengampuh dalam mencari dan melengkapi referensi-referensi yang berkaitan
dengan tugas ini.
Penulis juga mendapatkan data dari
informasi dan pengetahuan penulis sendiri yang didapatkan dengan menonton
berita-berita berkaitan dengan pembahasan yang ada baik itu media televisi
maupun video online yang kebetulan membahas masalah tersebut pada beberapa
waktu yang lalu.
Penulis mengambil salah satu
perusahaan Swasta sebagai objek penelitian ini, perusahaan tersebut adalah
tempat penulis bekerja selama kurang lebih 1 tahun. Perusahaan tersebut
tergolong baru berdiri yaitu sejak tahun 2015 dan memfokuskan dalam jasa
konsultasi menajemen sumber daya manusia (SDM). Penulis melakukan 1 kali
wawancara tatap muka untuk masing-masing informan yaitu 1 orang Manager dan 2
Staf (Administrasi & Keuangan).
Dalam dalam kurang lebih 3 minggu
penulis juga berkomunikasi dengan informan melalui aplikasi berbasis online
yaitu Whatsapp untuk melengkapi data-data dan informasi khususnya yang dikira
masih perlu dalam proses penulisan dan kelengkapan informasi.
Dari semua informasi yang penulis
dapatkan, lalu dilakukan analisa deskritif dengan menyatukan informasi yang ada
dari berbagai sumber menjadi sebuah tulisan yang tertuang dalam tulisan ini.
HASIL & DISKUSI
Mengacu kepada teori dipembahasan sebelumnya berkaitan dengan etika
bisnis dan hasil wawancara dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber yang
ada, dilihat dari 3 sasaran dan lingkup pokok etika bisnis maka didapatkan
hasil sebagai berikut (Fabian, 2017):
1.
Himbauan
palaku etika bisnis dalam menjalakna bisnisnya secara baik dan etis telah
dilakukan oleh manager dari perusahaan tersebut. Hal ini dapat dilihat dari
beberapa Indikator yang ada salah satunya yaitu Indokator Hukum yang mana dalam
praktek menjalankan roda perusahaan, manajer telah memenuhi semua aspek
legalitas yang ada baik dari segi legalitas hukum tentang pendirian perusahaan
yang lengkap (Akte Pendirian, SK Menkumham, Kewajiban Pajak, SIUP yang sesuai
dengan yang tertera serta TDP) maupun dalam aspek jasa yang diberikan sesuai
dengan permintaan klien yang merupakan indikator peraturan khusus yang berlaku
antara pihak perusahaan dan manajemen dalam mentaati perjanjian kerjasama
sesuai kesepakatan.
2.
Dalam Etika
bisnis untuk karyawan akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh
dilanggar oleh praktek bisnis siapa pun juga, perusahaan telah menjalankan
dengan baik dengan memberikan semua hal yang berkaitan dengan hak karyawan
seperti gaji, tunjangan kesehatan berupan BPJS, bonus sesuai perjanjian maupun
tunjangan hari raya. Hal ini dibenarkan oleh 2 informan, untuk libur memiliki
sedikit perbedaan dari beberapa perusahaan pada umumnya yang mana hari sabtu
masih masuk dengan ketentuan jika ada klien. Dalam menjalankan praktek agama
juga tanpa ada larangan dari pihak manajemen sehingga merupakan Indikator Etika
Bisnis berdasarkan ajaran agama. Pelaku bisnis dianggap beretika bilamana dalam
pelaksanaan bisnisnya senantiasa merujuk kepada nilai-nilai ajaran agama yang
dianutnya.
Dalam praktek etika bisnis berkaitan dengan aspek pelanggaran masih ada
beberapa hal yang masih dilanggar khususnya dalam penguasaan pasar. Pelaku
bisnis masih cenderung untuk menguasai pasar dengan beberapa aspek yang
melanggar ketentuan umum seperti menurunkan harga untuk mendapatkan suatu
project secara signifikan sehingga calon klien akhirnya memilih perusahaan
tersebut.
Dengan persaingan yang
keras dan berdarah-darah di Red-Ocean Area memang seringkali melakukan beberapa
cara untuk mendapatkan sebuah project tanpa harus mengikuti tahapan lelang
terlebih dahulu, dalam hal ini biasanya pemilik atau owner langsung terjung
kelapangan untuk meloby calon klien. Dalam hal ini fungsi dari manajer dan
merketing menjadi tidak signifikan dalam melakukan tugasnya, namun hal ini efektif
karena adanya hubungan yang erat antara kedua bela pihak.
Peran pemerintah yang belum ada dalam memproses pelanggaran ini membuat
hal-hal seperti ini seringkali terjadi dibeberapa perusahaan lainnya. Dari
informasi yang didapatkan bahwa hal tersebut lumrah dilakukan oleh para pelaku
bisnis untuk mendapatkan project karena lemahnya pengawasan pemerintah dan juga
tidak transparannya dalam aktivitas lelang pekerjaan yang ada dibeberapa
instansi.
Salah satu tujuan dari pengadaan GCG adalah Mendorong pengelolaan
Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan
fungsi dan meningkatkan kemandirian. Namun, dalam masalah keuangan tidak ada
transparansi karena semua proses keungan masih diatur dan dikelola sendiri
secara langsung owner, dalam hal ini bertindak selaku direktur utama dan juga
dibantu oleh istri owner. Keuangan dalam perusahaan ini menjadi hal yang sakral
yang hanya bisa dikelola dan diakses oleh owner, untuk urusan pajak biasanya
owner menyewa orang luar sehingga staf yang ada di dalam manajemen tidak
terlibat sama sekali.
Dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan kerjasama antara klien
maupun instansi yang seharusnya area manajer seringkali diambil langsung oleh
pemilik atau owner sehingga peran manajer seperti staf biasa yang hanya
mengikuti meeting dengan klien, bahkan untuk beberapa kebijakan yang harus
ditandatangani juga seringkali langsung melalui owner.
Pada hirarki keorganisasian, seringkali penugasan dan rencana tidak
melalui manager tapi langsung ke staf
yang dimaksud, dan seringkali juga staf tidak memahami apa yang diperintahan
sehingga staf berkomunikasi dengan mamajer terlebih dahulu, kemudian setelah
pengerjaan selesai baru kembali ke owner atau pemiliknya. Hirarki yang tidak
digunakan dengan baik menghambat pengerjaan yang jika sejatinya melalui manajer
maka akan menghemat cukup banyak waktu namun karena langsung ke staf sehingga
terkesan bolak-balik dan menghabiskan banyak waktu, tenaga dan kesempatan.
KESIMPULAN &
SARAN
Dari beberapa informasi yang didapat serta mengacu
kepada teori yang ada maka dalam penulisan artikel ini didapat beberapa
kesimpulan, antara lain:
a.
Berdasarkan
beberapa indikator maka perusahaan ini telah melakukan etika bisnis yang baik
seperti indikator hukum, agama dan perseorangan.
b.
Berdasarkan
tujuan dari etika bisnis berkaitan dengan transparansi maka khususnya
transparansi keuangan belum berjalan.
c.
Dalam praktek
bisnis khususnya penguasaan pasar ada beberapa pelanggaran yang masih dilakukan
d.
Dalam
penerapan etika bisnis untuk hak karyawan sudah berjalan dengan baik
e.
Masih
kurangnya koordinasi antara beberapa level manajerial dalam perusahaan sehingga
menggangu produktivitas seperti hirarki penugasan yang langsung ke staf tanpa
melewati manajer.
f.
Fungsi manajer
tidak berjalan dengan maksimal karena sering diambil alih perannya oleh owner
Beberapa saran yang bisa
diajukan adalah:
a.
Perlunya ada
perubahan manajemen dengan tidak memasukan owner kedalam jajaran direksi.
b.
Transparansi
keuangan untuk pengelolaan yang baik sehingga jika kedepan perusahaan
berkembang dengan pesat sudah ada catatan keuangan yang rapi.
c.
Perlunya
mengembalikan peran fungsi manajer secara maxsimal tanpa campur tangan owner
sehingga leluasa dalam mengambil keputusan.
DAFTAR PUSTAKA
Aiu Videlya, 2011 . http://aiuvidelya.blogspot.co.id/2011/05/etika-bisnis-pada-perusahaan-jasa.html
(10 Oktober 2017. 20.35)
Lenny Yuli, Unknow . https://www.scribd.com/document/24845926/Pada-Pengertian-Yang-Paling-Dasar-Etika-Adalah# (10 Oktober 2017. 20.37)
Ali, Hapzi. 2017. Ethics and Busniness :
Concept and Theory. Modul Perkuliahan
Business Ethics & GCG. Universitas Mercu Buana. Jakarta.
Fahrul Ramadhan. 2016. http://fahrulramadhan64.blogspot.co.id/2016/10/etika-bisnis-dalam-perusahaan-dan.html. (10 Oktober 2017. 21.02)
Ivano Fabian. 2017 http://ivanofabian.blogspot.co.id/2017/06/pelanggaran-jasa-dalam-etika-bisnis.html (15 Oktober 2017. 09.35)
Laila Zahirah Rahmah. 2013. http://lailasoftskill.blogspot.co.id/2013/10/2-etika-dalam-bisnis.html (17 Oktober 2017. 20.40)
Vita. 2013. https://vtastubblefield.wordpress.com/2013/01/30/pentingnya-etika-dalam-berbisnis/ (17 Oktober 2017. 22.46)
Komentar
Posting Komentar