PENERAPAN ETIKA BISNIS (NILAI ETIKA) PADA PERUSAHAAN KELUARGA BIDANG JASA LAYANAN MANAJEMEN SDM

PENERAPAN ETIKA BISNIS (NILAI ETIKA) PADA PERUSAHAAN KELUARGA BIDANG JASA LAYANAN MANAJEMEN SDM
Author

Novri Yanto
55117110075

Abstract

            Fokus dari artikel ini adalah membahas masalah penerapan etika bisnis (nilai etika) pada perusahaan keluarga dibidang jasa layanan konsultan manajemen SDM. Pembahasan mengenai nilai etika pada perusahaan kelaurga dirasa perlu karena masih kentalnya penguasaan akan hal-hal yang berkaitan dengan keorganisasian oleh owner atau pemilik yang secara langsung juga menjadi dewan direksi dalam susunan kepengurusan perusahaan. Secara khusus artikel ini membahas masalah pengambilan keputusan dan kebijakan-kebijak strategis lainnya yang diambil secara langsung oleh jajaran direksi yang mana itu adalah pemilik atau owner dari perusahaan itu sendiri. Pengambilan keputusan dari owner sering kali tanpa melewati susunan kepengurusan manajemen yang tertera dari kepengurusan organisasi, sehingga kepengurusan manajer dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis sering terabaikan karena para staf langsung ke jajaran direksi atau mendapatkan perintah langsung dari jajaran direksi (dalam hal ini direktur utama sebagai pemilik  perusahaan).

Kata Kunci: Etika Bisnis, Nilai Etika

PENDAHULUAN

Bisnis pada zaman modern saat ini sangat berkembang pesat, berdirinya beberapa purusahaan besar didunia tidak lepas dari pengaruh teknologi yang makin mempermudah seseorang dalm mengakses informasi dari belahan dunia manapun dalam waktu supersekian detik. Perkembangan yang sangat pesan di dunia juga berpengaruh kepada perkembangan dan laju perekonomian Indonesia, masuknya beberapa perusahaan besar di Indonesia memberikan keuntungan kepada masyarakat duntuk berkembang dan berinovasi serta bersinergi untuk menciptakan suatu tatanan bisnis dalam menghadapi tantangan kedepan yang lebih komplek.
Dengan laju perekonomian di Indonesia yang cukup signifikan sehingga menjadi salah satu kekuatan ekonomi di dunia dengan dibuktikan masuk dalam jajaran forum G-20 membuat tatanan kehidupan dan perekonomian menjadi sehat sehingga berdirilah banyaknya UKM dan perusahaan-perusahaan skala kecil dan menengah di Indonesia. Peranan UKM dan perusahan kecil dan menengah memiliki pengaruh yang kuat dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga mendorong Indonesia menjadi salahs atu kekuatan ekonomi dunia.
Namun pertumbuhan dan berdirinya perusahaan-perusaahn kecil dan menengah serta UKM di Indonesia belum didukung oleh majajemen dan keorganisasian yang baik sehingga tatakelolah perusahaan masih bersifat tradisonal, peranan generasi X (Gen-X) pada pendirian perusahaan yang mayoritas jajaran staf diisi oleh para generasi Y (Gen-Y) terkadang menjadikan jurang pemisah yang cukup signifikan dalam tatakelola perusahaan sehingga menghambat laju pertumbuhan dan persaingan du dunia bisnis yang semakin ketat.
Dengan adanya kerjasama antara negara ASEAN berupa masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah dimulai maka setiap pelaku bisnis harus berpaju dan bersaing dengan negara-negara tetangga yang saata ini sudah lebih unggul. Perusahaan harus sudah mau menerapkan dan mengacu kepada implementasi dari etika bisnis yaitu Good Corporate Governance (GCG), penerapan GCG sudah tidak bisa ditawar lagi karena sudah menjadi kebutuhan yang mutlak harus diterapkan untuk menciptakan tatakelolah perusahaan yang baik sehingga bisa bersaing dengan perusahaan-perusahaan yang ada di area ASEAN. Walau dalam prakteknya penerapan GCG belum berjalan dengan baik karena belum adanya dukungan yang signifikan dari pihak regulaor yang dalam hal ini adalah tanggungjawab pemerintah untuk memberikan sangsi atau hukuman bagi perusahan yang belum menerapkah GCG.
Dalam perusahaan keluarga sendiri yang mana jajaran direksi masih diisi oleh owner, penerapan GCG masih dari kata jauh untuk diterapkan padahal GCG adalah assest perusahaan yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah bagi perusahaan itu sendiri untuk bersaing dalam dunia bisnis dan juga untuk menciptakan citra perusahaan dimata masyarakat serta klien.
Penerapan GCG dirasa penting untuk diterapkan dalam perusahaan di Indonesia baik itu perusahaan keluarga atau bukan karena walau bagaimanapun tantangan dan kompetisi kedapan dalam menghadapi MEA sangat menentukan akan keberlangsungan dari perusahaan disamping juga penerapan teknologi yang sudah tidak bisa ditawar lagi.

TUJUAN PENULISAN ARTIKEL
            Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk melihat sejauhmana penerapan dari etika bisnis atau Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan Indonesia pada umumnya dan untuk melihat gambaran penerapan GCG pada perusahaan keluarga disalahsatu Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Konsultan Manajemen SDM serta peranannya dalam peningkatan produktivitas perusahaan.

KAJIAN PUSTAKA

Arti Etika Bisnis
Kata etika berasal dari bahasa Yunani, “Ethos”, atau ”Taetha” yang berarti tempattinggal, padang rumput, karakter , watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom).Oleh filsuf Yunani, Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moralyang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakankebajikan dan suara hati (Yuli, Unknow). Menurut Sim (2003) Etika adalah istilah filosofis yang berasal dari "etos," kata Yunani yang berarti karakter atau kustom. Definisi erat dengan kepemimpinan yang efektif dalam organisasi, dalam hal ini berkonotasi kode organisasi menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai yang konsisten dalam pelayanan kepada masyarakat. Etika dapat diartikan sebagai pegangan atau orientasi dalam menjalani hidup. Ini berarti tindakan manusia selalu mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapainya, Ada sasaran dan arah dari tindakan (Videlya, 2011).  Sedangkan Menurut Agus Arijanto (2011) (dalam Rahmah, 2013) etika bisnis adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis. Masalah etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku merupakan dasar yang kokoh yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa dan perilaku bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya. Arti etika dapat dibedakan dari sisi praktis dan refleksi. Etika sebagai praktis yaitu sejauh mana nilai-nilaj dan norma-normal moral diterapkan dan dilaksanakan dalam berbagai aktivitas dan kegiatan sehari-hari. atau dapat jugfa diartikan sebagai apa yang dilakukan sesuai dengan nilai dan moral. (Hapzi, 2017).
Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria, terdapat tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita (Rahmah, 2013), yaitu :
a.       Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
b.      Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
c.       Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Menurut Brown dan Petrello (1976) Bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh. Dalam prakteknya, diperlukan etika dalam berbisnis. Masyarakat khususnya di Indonesia masih banyak yang belum menyadari arti penting dari etika dalam berbisnis sehingga banyak anggapan bahwa tidak perlu adanya etika dalam berbisnis, etika hanya berada dalam tatanan tradisional kesukuan sehingga norma-norma hanya berlaku dalam tatanan kehidupan bertetangga. Padahal peranan etika dalam berbisnis sangat diperlukan untuk mencapai suatu tatakelola perusahan yang baik. Menurut Velasques (2002), etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis.
Hill dan Jones (1998), menyatakan bahwa etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpinperusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks. Lebih jauh ia mengatakan Sebagian besar dari kita sudah memiliki rasa yang baik dari apa yang benar dan apa yang salah, kita sudah tahu bahwa salah satu untuk mengambil tindakan yang menempatkan resiko kehidupan yang lain.”). Menurut Steade et al (1984 : 701), dalam bukunya ”Business, Its Natura and Environment An Introduction” Etika bisnis adalah standar etika yangberkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis.”. Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil , sesuai dengan hukum yang berlaku tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat (Videlya, 2011).
Setelah melihat penting dan relevansinya etika bisnis ada baiknya kita tinjau lebih lanjut apa saja sasaran dan lingkup etika bisnis itu. Ada tiga sasaran dan lingkup pokok etika bisnis (Fabian, 2017), yaitu:
1.      Etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis yang pertama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Karena lingkup etika bisnis yang pertama ini lebih sering ditujukan kepada para manajer dan pelaku bisnis, dan lebih sering berbicara mengenai bagaimana perilaku bisnis yang baik dan etis.
2.      Etika bisnis untuk menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh atau karyawan, dan masyarakat luas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapa pun juga. Pada tingkat inietika bisnis berfungsi untuk menggungah masyarakat untuk bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut. Etika bisnis juga berbicara mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis dalam hal ini etika bisnis lebih bersifat makro, yang karena itu barangkali lebih tepat disebut sebagai etika ekonomi.
Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, (Videlya, 2011) antara lain :
(1). Pengendalian diri./ kejujuran.
            (2). Social Responsibility
(3). Memiliki prinsip / mempertahankan jati diri.
(4). Menciptakan persaingan yang sehat.
(5). Menerapkan konsep yang berksinambungan.
Dalam menciptakan etika bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut (Vita, 2013):
a.       Pengendalian Diri
pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun dengan jalan main curang atau memakan pihak lain dengan menggunakan keuntungan tersebut.
b.      Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility).
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
c.       Mempertahankan Jati Diri
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
d.      Menciptakan Persaingan yang Sehat.
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah dan sebaliknya.
e.       Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa datang.
f.       Menghindari Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis
g.      Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
h.      Menumbuhkan Sikap Saling Percaya antar Golongan Pengusaha.
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada sikap saling percaya (trust) antara golongan pengusaha.
i.        Konsekuen dan Konsisten dengan Aturan main Bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut.
j.        Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
k.      Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.

Indikator Pengukuran Etika Bisnis
Dengan adanya interaksi antara karyawan maupun pegawai dalam proses bisnis dalam kehidupan sehari-hari di dunia pekerjaan, konfilk seringkali tidak bisa dihindari dalam dunia bisnis dan pekerjaan. Etika bisnis berperan untuk menengahi agar hal seperti itu tidak terjadi atau paling tidak meminimalisir hal-hal yang tidak diinginakn sehingga berdampak pada kinerja perusahaan secara keseluruhan. Penerapan etika bisnis dalam perusahan harus danperlu dikontrol dan diatur sehingga manajemen bisa melihat sejauhmana keberhasilan dari etika bisnis dalam meningkatkan produtivitas karyawan maupun dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Diperlukan adanya indikator-indikator untuk mengukur dalam praktek etika bisnis.
Dari berbagai pandangan etika bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan bahwa seseorang atau perusahaan telah mengimplementasikan etika bisnis antara lain adalah (Ramadhan, 2016):
a.       Indikator Etika Bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan ataun pebisnis  telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
b.      Indikator Etika Bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan indikator ini seseorang pelaku bisnis dikatakan beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
c.       Indikator Etika Bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hukum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis apabila seseorang pelaku bisnis atau suatu perusahaan telah mematuhi segala norma hukum yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
d.      Indikator Etika Bisnis berdasarkan ajaran agama. Pelaku bisnis dianggap beretika bilamana dalam pelaksanaan bisnisnya senantiasa merujuk kepada nilai-nilai ajaran agama yang dianutnya.
e.       Indikator Etika Bisnis berdasarkan nilai budaya. Setiap pelaku bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
f.       Indikator Etika Bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.

Tujuan Good Corporate Goverment (GCG)
Ada banyak tujuan dalam penerapan GCG di perusahaan, dan terkadang beberapa perusahaan mempunya tujuan yang berbeda-beda. Namun secara umum Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan adalah sebagai berikut (Ramadhan, 2016):
a.    Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
b.    Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
c.    Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
d.   Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional
e.    Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan.

Pelanggaran Etika Bisnis
Dalam prakteknya di Indonesia seringkali para pelaku bisnis menghalalkan segala cara agar tujuan dari usaha yang sedang dijalankan mencapai hasil dan tujuan seperti yang diharapkan tanpa mempedulikan aspek moral. Pelanggaran etika yang terjadi di Indonesia tidak hanya terjadi karena faktor kesengajaan saja tapi juga karena minimnya informasi yang berkaitan dengan GCG sehingga banyak yang masih menggunakan cara tradisional yang terkadang berlawanan atau melangar etika bisnis.
Faktor penyebab perusahaan atau produsen melakukan pelanggaran (Ramadhan, 2016), antara lain:
a.       Mengejar keuntungan dan kepentingan pribadi (Personal Gain and Selfish Interest) Adanya sikap serakah. Dimana para pekerja ini akan menempatkan kepentingannya untuk memperoleh kekayaan melebihi kepentingan lainnya meski pun dalam melakukan akumulasi kekayaan tersebut dia merugikan pekerja lainnya, perusahaan, dan masyarakat.
b.      Tekanan Persaingan terhadap Laba Perusahaan (Competitive Pressure on profits) Ketika perusahaan berada dalam situasi persaingan yang sangat keras, perusahaan sering kali terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang tidak etis untuk melindungi tingkat proftabilitas mereka.
c.       Pertentangan antara Nilai-Nilai Perusahaan dengan Perorangan (Business Goals versus Personal Values) Masalah etika dapat pula muncul pada saat perusahaan hendak mencapaim tujuan-tujuan tertentu atau menggunakan metode-metode baru yang tidak dapat diterima oleh para pekerjanya.
d.      Perusahaan ingin menguasai pangsa pasar.
e.       Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi konsumen. Lembaga perlindungan konsumen kurang mengawasi para pengusaha atau produsen sehingga pelanggaran sangat mungkin terus terjadi.
f.       Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi masyarakat mengenai bahan dan material berbahaya. Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis Dengan bertujuan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya perusahaan atau produsen terkadang tidak memahami betul prinsip etika bisnis yang harus diterapkan dengan benar sehingga pelanggaran dapat terjadi.

Cara Mengatasi Pelanggaran Etika Bisnis
            Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi pelanggaran dalam Etika Bisnis (Ramadhan, 2016),:
a.       Adanya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang terkait terhadap perusahaan.
b.      Pemerintah dan lembaga yang terkait berperan aktif dalam mensosialisasikan informasi terhadap masyarakat awam. Perusahaan atau pelaku bisnis hendaknya benar-benar memahami betul prinsip etika dalam berbisnis agar tidak merugikan konsumen. Adanya sanksi atau tidak tegas yang diberikan pemerintah terhadap pelaku bisnis atau perusahaan yang melakukan pelanggaran etika bisnis.

METODOLOGI PENELITIAN

            Untuk mendapatkan data serta informasi berkaitan dengan tugas ini, penulis melakukan sesi wawancara tatap muka dan juga aplikasi chatting online berupa Whatsaap, selama proses penumpulan data dan informasi berkaitan dengan penerapan Etika Bisnis pada perusahaan Jasa Konsultan Manajemen SDM yang masih bersifat perusahaan keluarga. Wawancara dilakukan kepada salah satu manager di perushaan tersebut dan 2 staff yang terdiri dari staf administrasi dan staf keuangan.
            Disamping itu, untuk melengkapi data tentang Etika bisnis penulis menggunakan moteode searching melalui internet dan bacaan dari modul pembelajaran yang berkaitan dengan Etika Bisnis dari dosen pengampuh dalam mencari dan melengkapi referensi-referensi yang berkaitan dengan tugas ini.
            Penulis juga mendapatkan data dari informasi dan pengetahuan penulis sendiri yang didapatkan dengan menonton berita-berita berkaitan dengan pembahasan yang ada baik itu media televisi maupun video online yang kebetulan membahas masalah tersebut pada beberapa waktu yang lalu.
            Penulis mengambil salah satu perusahaan Swasta sebagai objek penelitian ini, perusahaan tersebut adalah tempat penulis bekerja selama kurang lebih 1 tahun. Perusahaan tersebut tergolong baru berdiri yaitu sejak tahun 2015 dan memfokuskan dalam jasa konsultasi menajemen sumber daya manusia (SDM). Penulis melakukan 1 kali wawancara tatap muka untuk masing-masing informan yaitu 1 orang Manager dan 2 Staf (Administrasi & Keuangan).
            Dalam dalam kurang lebih 3 minggu penulis juga berkomunikasi dengan informan melalui aplikasi berbasis online yaitu Whatsapp untuk melengkapi data-data dan informasi khususnya yang dikira masih perlu dalam proses penulisan dan kelengkapan informasi.
            Dari semua informasi yang penulis dapatkan, lalu dilakukan analisa deskritif dengan menyatukan informasi yang ada dari berbagai sumber menjadi sebuah tulisan yang tertuang dalam tulisan ini. 

HASIL & DISKUSI
           
            Mengacu kepada teori dipembahasan sebelumnya berkaitan dengan etika bisnis dan hasil wawancara dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber yang ada, dilihat dari 3 sasaran dan lingkup pokok etika bisnis maka didapatkan hasil sebagai berikut (Fabian, 2017):
1.      Himbauan palaku etika bisnis dalam menjalakna bisnisnya secara baik dan etis telah dilakukan oleh manager dari perusahaan tersebut. Hal ini dapat dilihat dari beberapa Indikator yang ada salah satunya yaitu Indokator Hukum yang mana dalam praktek menjalankan roda perusahaan, manajer telah memenuhi semua aspek legalitas yang ada baik dari segi legalitas hukum tentang pendirian perusahaan yang lengkap (Akte Pendirian, SK Menkumham, Kewajiban Pajak, SIUP yang sesuai dengan yang tertera serta TDP) maupun dalam aspek jasa yang diberikan sesuai dengan permintaan klien yang merupakan indikator peraturan khusus yang berlaku antara pihak perusahaan dan manajemen dalam mentaati perjanjian kerjasama sesuai kesepakatan.
2.      Dalam Etika bisnis untuk karyawan akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapa pun juga, perusahaan telah menjalankan dengan baik dengan memberikan semua hal yang berkaitan dengan hak karyawan seperti gaji, tunjangan kesehatan berupan BPJS, bonus sesuai perjanjian maupun tunjangan hari raya. Hal ini dibenarkan oleh 2 informan, untuk libur memiliki sedikit perbedaan dari beberapa perusahaan pada umumnya yang mana hari sabtu masih masuk dengan ketentuan jika ada klien. Dalam menjalankan praktek agama juga tanpa ada larangan dari pihak manajemen sehingga merupakan Indikator Etika Bisnis berdasarkan ajaran agama. Pelaku bisnis dianggap beretika bilamana dalam pelaksanaan bisnisnya senantiasa merujuk kepada nilai-nilai ajaran agama yang dianutnya.
Dalam praktek etika bisnis berkaitan dengan aspek pelanggaran masih ada beberapa hal yang masih dilanggar khususnya dalam penguasaan pasar. Pelaku bisnis masih cenderung untuk menguasai pasar dengan beberapa aspek yang melanggar ketentuan umum seperti menurunkan harga untuk mendapatkan suatu project secara signifikan sehingga calon klien akhirnya memilih perusahaan tersebut.             
            Dengan persaingan yang keras dan berdarah-darah di Red-Ocean Area memang seringkali melakukan beberapa cara untuk mendapatkan sebuah project tanpa harus mengikuti tahapan lelang terlebih dahulu, dalam hal ini biasanya pemilik atau owner langsung terjung kelapangan untuk meloby calon klien. Dalam hal ini fungsi dari manajer dan merketing menjadi tidak signifikan dalam melakukan tugasnya, namun hal ini efektif karena adanya hubungan yang erat antara kedua bela pihak.
Peran pemerintah yang belum ada dalam memproses pelanggaran ini membuat hal-hal seperti ini seringkali terjadi dibeberapa perusahaan lainnya. Dari informasi yang didapatkan bahwa hal tersebut lumrah dilakukan oleh para pelaku bisnis untuk mendapatkan project karena lemahnya pengawasan pemerintah dan juga tidak transparannya dalam aktivitas lelang pekerjaan yang ada dibeberapa instansi.
Salah satu tujuan dari pengadaan GCG adalah Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian. Namun, dalam masalah keuangan tidak ada transparansi karena semua proses keungan masih diatur dan dikelola sendiri secara langsung owner, dalam hal ini bertindak selaku direktur utama dan juga dibantu oleh istri owner. Keuangan dalam perusahaan ini menjadi hal yang sakral yang hanya bisa dikelola dan diakses oleh owner, untuk urusan pajak biasanya owner menyewa orang luar sehingga staf yang ada di dalam manajemen tidak terlibat sama sekali.
Dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan kerjasama antara klien maupun instansi yang seharusnya area manajer seringkali diambil langsung oleh pemilik atau owner sehingga peran manajer seperti staf biasa yang hanya mengikuti meeting dengan klien, bahkan untuk beberapa kebijakan yang harus ditandatangani juga seringkali langsung melalui owner.
Pada hirarki keorganisasian, seringkali penugasan dan rencana tidak melalui manager  tapi langsung ke staf yang dimaksud, dan seringkali juga staf tidak memahami apa yang diperintahan sehingga staf berkomunikasi dengan mamajer terlebih dahulu, kemudian setelah pengerjaan selesai baru kembali ke owner atau pemiliknya. Hirarki yang tidak digunakan dengan baik menghambat pengerjaan yang jika sejatinya melalui manajer maka akan menghemat cukup banyak waktu namun karena langsung ke staf sehingga terkesan bolak-balik dan menghabiskan banyak waktu, tenaga dan kesempatan.

KESIMPULAN & SARAN

            Dari beberapa informasi yang didapat serta mengacu kepada teori yang ada maka dalam penulisan artikel ini didapat beberapa kesimpulan, antara lain:
a.       Berdasarkan beberapa indikator maka perusahaan ini telah melakukan etika bisnis yang baik seperti indikator hukum, agama dan perseorangan.
b.      Berdasarkan tujuan dari etika bisnis berkaitan dengan transparansi maka khususnya transparansi keuangan belum berjalan.
c.       Dalam praktek bisnis khususnya penguasaan pasar ada beberapa pelanggaran yang masih dilakukan
d.      Dalam penerapan etika bisnis untuk hak karyawan sudah berjalan dengan baik
e.       Masih kurangnya koordinasi antara beberapa level manajerial dalam perusahaan sehingga menggangu produktivitas seperti hirarki penugasan yang langsung ke staf tanpa melewati manajer.
f.       Fungsi manajer tidak berjalan dengan maksimal karena sering diambil alih perannya oleh owner
Beberapa saran yang bisa diajukan adalah:
a.       Perlunya ada perubahan manajemen dengan tidak memasukan owner kedalam jajaran direksi.
b.      Transparansi keuangan untuk pengelolaan yang baik sehingga jika kedepan perusahaan berkembang dengan pesat sudah ada catatan keuangan yang rapi.
c.       Perlunya mengembalikan peran fungsi manajer secara maxsimal tanpa campur tangan owner sehingga leluasa dalam mengambil keputusan. 

DAFTAR PUSTAKA



Ali, Hapzi. 2017. Ethics and Busniness : Concept  and Theory. Modul Perkuliahan Business Ethics & GCG. Universitas Mercu Buana. Jakarta.



Laila Zahirah Rahmah. 2013. http://lailasoftskill.blogspot.co.id/2013/10/2-etika-dalam-bisnis.html (17  Oktober 2017. 20.40)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Board of Directors, Board of Committies dan Board Power dan Board Composition

PENGAPLIKASIAN STRATEGI PERANG SUN TZU DALAM DUNIA BISNIS

Pengertian Pemegang Saham Shareholders and the Markets for Corporate Control