Implementasi Board of Directors & Corporate Social Responsibility (CRS)
NAMA :
Novri Yanto
NIM :
55117110075
Dosen :
Prof. Dr. Ir. H. Hapzi Ali, Pre-MSc, MM, CMA
Mata Kuliah :
Bussiness Ethic & Good Goverment
Tema Kuliah :
Board of Directors 2 & CRS
Implementasi
Board of Directors & Corporate
Social Responsibility (CRS)
Board
of Directors (BOD) adalah istilah yang digunakan di Amerika Serikat untuk
kelompok pengawas dan pengelola perusahaan yang terdiri dari perwakilan
pemegang saham mayoritas, pendiri perusahaan, kreditor utama, dan orang-orang
yang berjasa pada perusahaan (Adlan, 2017). Definisi CSR (Corporate Social Responsibility)
adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai
kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap
sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk
tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian
beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas
umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan
berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar
perusahaan tersebut berada(Anggriawan, 2011).
Menurut
UU No. 40 Tahun 2007 Tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungannya atau
CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada
umumnya. Dengan adanya CSR maka diperlukan keputusa-keputusan penting terkait
kebijakan yang akan diambil oleh perusahan berkaitan dengan program ataupun
dana CSR, disinilah peran dari para Board of Directors (BOD).
Namun,
dalam beberapa perusahaan yang steakholdernya adalah One Man Show maka
keberadaan BOD juga tidak terlalu signifikan karena masih didominasi oleh COE
dari perusahan tersebut, seperti yang telah saya contohkan pada Quiz minggu
lalu dengan mengambil studi kasus terkait salah satu group perusahaan yang
bergerak dibidang pelatihand an pendidikan maka peran BOD dalam masalah CSR
hanya sebagai pelaksana dari pendirinya saja.
Mungkin
inilah yang harus menjadi catatan penting dalam proses Good Goverment di
Indonesia karena pada sejatinya keberadaan CSR sangatlah membantu dan bisa
dirasakan langsung oleh masyarakat. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002)
menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan
kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik
bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi.
Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan
pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah
dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi
hukum dan politik saat ini.
Daftar Pustaka
Taufan Anggriawan. 2011. https://taufananggriawan.wordpress.com/2011/10/17/csr-corporate-social-responsibility/
(3 Oktober 2017: 03:01)
Komentar
Posting Komentar