PENDEKATAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) YANG SESUAI DENGAN BUDAYA INDONESIA

NAMA            : Novri Yanto
NIM                : 55117110075
Dosen              : Prof. Dr. Ir. H. Hapzi Ali, Pre-MSc, MM, CMA
Mata Kuliah    : Bussiness Ethic & Good Goverment
Tema Kuliah    : Corporate Governance Regulatory Approaches

PENDEKATAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) YANG SESUAI DENGAN BUDAYA INDONESIA




            Tantangan perusahaan saat ini semakin komplek, manajemen tidak bisa lagi hanya berpegang pada baik atau tidaknya organisasi berjalan, namun saat ini sudah sangat diperlukan adanya pengelolaan Good Corporate Goverment (GCG) untuk menjadi acuan utama dalam praktek manajemen sehari-hari dalam meningkatkan produktivitas dan tata kelola perusahaan yang baik dalam menghadapi era globalisasi.
            Namun, pendekatan yang ada saat ini belum menyentuh akar permasalahan dalam beberapa perusahaan di Indonesia karena tidak semua hal pengadopsian sistem dari luar negeri khususnya bisa bersinergi dengan baik di perusahaan di Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia memilik culture yang bermacam-macam sehingga diperlukan adanya adaptasi atau penyesuaian untuk lingkungan kerja berlandaskan falsafah kehidupan bangsa Indonesia.
            Disamping itu juga Masyarakat Indonesia belum banyak yang mengetahui permasalahan yang berkaitan dengan GCG karena masyarakat masih berpegang pada cara-cara traditional dalam berperilaku dan berbuat di dunia bisnis. Survey dari Booz-Allen di Asia Timur pada tahun 1998 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki indeks corporate governance paling rendah dengan skor 2,88 jauh di bawah Singapura (8,93), Malaysia (7,72) dan Thailand (4,89). Sebagian besar nilai pasar perusahaan-perusahaan Indonesia yang tercatat di pasar modal (sebelum krisis) ternyata overvalued,  bahwa sekitar 90% nilai pasar perusahaan publik ditentukan oleh growth expectation dan sisanya 10% baru ditentukan oleh current earning stream (Handiman, 2017).
            Secara umum, dalam penerapan GCG ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh para pelaku bisnis harus berpegang kepada 5 prinsip dasar berikut (Handiman, 2017). :
1.     Transparency (pengungkapan Informasi), adalah pengungkapan informasi penting yang berkaitan dengan perusahaan, pengungkapan tersebut tidak menghilangkan komitmen perusahaan untuk menjaga kerahasiaan yang diatur oleh hukum dan perundangan serta praktik Good corporate governance.
2.  Accountability (akuntabilitas), adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem, wewenang dan tanggungjawab setiap bagian individu dari organ perusahaan sehingga tata kelola perusahaan terlaksana dengan baik.
3.    Responsibilty (pertanggungjawaban), adalah kepatuhan tata kelola perusahaan terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku dan pelaksanaan prinsip tata kelola korporasi yang sehat.
4.   Independency (kemandirian), adalah tata kelola secara profesional dengan kejelasan peran dan fungsi dan tanggungjawab sehingga terhindar dari benturan kepentingan dan terbebas dari pengaruh dan tekanan Esensi dari corporate governance adalah peningkatan.
5.  Fairness (kewajaran), adalah perlakuan yang adil dan wajar di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan kesepakatan perjanjian, kebijakan perusahaan, peraturan dan perundangan-undangan.
     
                  Dengan keaneka ragaman budaya yang ada di Indonesi, penerapan GCG belum berjalan dengan baik. Menilik dari prinsip-prinsip dasar dari pengelolaan GCG yang baik masih banyak kendala yang dihadapi perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk menerapkannya. Misalnya saja pada prinsip pertama soal Transparency (pengungkapan Informasi) untuk perusahaan keluarga hal ini masih sulit dilakukan karena owner sendiri belum mau terbuka kapada manajemen karena terkadang masih takutnya akan persaingan atau hal lainnya.
                  Pada prinsip Accountability (akuntabilitas) pun masih sangat sering diambil alih oleh owner sehingga tidak memberikan peran yang sesuai untuk beberapa posisi, dalam prakteknya di perusahaan-perusahaan besar hal seperti ini sudah berjalan dengan baik tapi untuk perusahaan keluarga masih sangat belum diterapakan. Lemahnya pengawasan pemerintah dalam proses transparansi pajak misalnya, masih sangat banyak dilakukan pelanggaran dengan penggelapan dana pajak sehingga prinsip Responsibilty (pertanggungjawaban) khususnya pada perundangan pajak belum berjalan.

            Konsep yang baik dan efesian dalam mewujudkan GCG di Indonesia harusnya berlandaskan nilai-nilai budaya Indonesia. Pada prakteknya perusahaan atau pemerintahan belum bisa menggeneralisir penerapan GCG untuk semua karyawan atau semua perusahaan, harus dilihat kembali value perusahaan dan perlu adanya  pemahaman tentang karakteristik individu sebelum karyawan memasuki perusahaan tersebut. Penerapan sistem tes psikologi untuk mengungkap aspek pribadi diperlukan agar manajemen bisa mengetahui langkah-langkah atau sikap seperti apa yang harus diterapkan disamping juga harus sudah ada kesadaran dari karyawan itu sendiri untuk berubah dan menyadari arti penting penerapan GCG dalam tatakelolah perusahaan.

Daftar Pustaka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Board of Directors, Board of Committies dan Board Power dan Board Composition

PENGAPLIKASIAN STRATEGI PERANG SUN TZU DALAM DUNIA BISNIS

Pengertian Pemegang Saham Shareholders and the Markets for Corporate Control