PENDEKATAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) YANG SESUAI DENGAN BUDAYA INDONESIA
NAMA :
Novri Yanto
NIM :
55117110075
Dosen :
Prof. Dr. Ir. H. Hapzi Ali, Pre-MSc, MM, CMA
Mata Kuliah :
Bussiness Ethic & Good Goverment
Tema Kuliah :
Corporate Governance Regulatory Approaches
Tantangan perusahaan saat ini semakin komplek, manajemen
tidak bisa lagi hanya berpegang pada baik atau tidaknya organisasi berjalan,
namun saat ini sudah sangat diperlukan adanya pengelolaan Good Corporate
Goverment (GCG) untuk menjadi acuan utama dalam praktek manajemen sehari-hari
dalam meningkatkan produktivitas dan tata kelola perusahaan yang baik dalam
menghadapi era globalisasi.
Namun, pendekatan yang ada saat ini belum menyentuh akar
permasalahan dalam beberapa perusahaan di Indonesia karena tidak semua hal
pengadopsian sistem dari luar negeri khususnya bisa bersinergi dengan baik di
perusahaan di Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia memilik culture yang
bermacam-macam sehingga diperlukan adanya adaptasi atau penyesuaian untuk lingkungan
kerja berlandaskan falsafah kehidupan bangsa Indonesia.
Disamping itu juga Masyarakat Indonesia belum banyak yang
mengetahui permasalahan yang berkaitan dengan GCG karena masyarakat masih
berpegang pada cara-cara traditional dalam berperilaku dan berbuat di dunia
bisnis. Survey dari Booz-Allen di Asia Timur pada tahun 1998 menunjukkan bahwa
Indonesia memiliki indeks corporate governance paling rendah dengan skor 2,88
jauh di bawah Singapura (8,93), Malaysia (7,72) dan Thailand (4,89). Sebagian
besar nilai pasar perusahaan-perusahaan Indonesia yang tercatat di pasar modal
(sebelum krisis) ternyata overvalued,
bahwa sekitar 90% nilai pasar perusahaan publik ditentukan oleh growth
expectation dan sisanya 10% baru ditentukan oleh current earning stream
(Handiman, 2017).
Secara umum, dalam penerapan GCG ada
beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh para pelaku bisnis harus
berpegang kepada 5 prinsip dasar berikut (Handiman, 2017). :
1. Transparency (pengungkapan
Informasi), adalah pengungkapan informasi penting yang berkaitan dengan
perusahaan, pengungkapan tersebut tidak menghilangkan komitmen perusahaan untuk
menjaga kerahasiaan yang diatur oleh hukum dan perundangan serta praktik Good
corporate governance.
2.
Accountability (akuntabilitas), adalah kejelasan fungsi, struktur,
sistem, wewenang dan tanggungjawab setiap bagian individu dari organ perusahaan
sehingga tata kelola perusahaan terlaksana dengan baik.
3. Responsibilty (pertanggungjawaban),
adalah kepatuhan tata kelola perusahaan terhadap peraturan dan perundangan yang
berlaku dan pelaksanaan prinsip tata kelola korporasi yang sehat.
4. Independency (kemandirian),
adalah tata kelola secara profesional dengan kejelasan peran dan fungsi dan
tanggungjawab sehingga terhindar dari benturan kepentingan dan terbebas dari
pengaruh dan tekanan Esensi dari corporate governance adalah
peningkatan.
5. Fairness (kewajaran),
adalah perlakuan yang adil dan wajar di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang
timbul berdasarkan kesepakatan perjanjian, kebijakan perusahaan, peraturan dan
perundangan-undangan.
Dengan keaneka ragaman budaya
yang ada di Indonesi, penerapan GCG belum berjalan dengan baik. Menilik dari
prinsip-prinsip dasar dari pengelolaan GCG yang baik masih banyak kendala yang
dihadapi perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk menerapkannya. Misalnya saja
pada prinsip pertama soal Transparency (pengungkapan Informasi)
untuk perusahaan keluarga hal ini masih sulit dilakukan karena owner sendiri
belum mau terbuka kapada manajemen karena terkadang masih takutnya akan
persaingan atau hal lainnya.
Pada prinsip Accountability (akuntabilitas)
pun masih sangat sering diambil alih oleh owner sehingga tidak memberikan peran
yang sesuai untuk beberapa posisi, dalam prakteknya di perusahaan-perusahaan
besar hal seperti ini sudah berjalan dengan baik tapi untuk perusahaan keluarga
masih sangat belum diterapakan. Lemahnya pengawasan pemerintah dalam proses
transparansi pajak misalnya, masih sangat banyak dilakukan pelanggaran dengan
penggelapan dana pajak sehingga prinsip Responsibilty (pertanggungjawaban)
khususnya pada perundangan pajak belum berjalan.
Konsep yang baik dan efesian dalam mewujudkan GCG di
Indonesia harusnya berlandaskan nilai-nilai budaya Indonesia. Pada prakteknya
perusahaan atau pemerintahan belum bisa menggeneralisir penerapan GCG untuk
semua karyawan atau semua perusahaan, harus dilihat kembali value perusahaan
dan perlu adanya pemahaman tentang
karakteristik individu sebelum karyawan memasuki perusahaan tersebut. Penerapan
sistem tes psikologi untuk mengungkap aspek pribadi diperlukan agar manajemen
bisa mengetahui langkah-langkah atau sikap seperti apa yang harus diterapkan
disamping juga harus sudah ada kesadaran dari karyawan itu sendiri untuk
berubah dan menyadari arti penting penerapan GCG dalam tatakelolah perusahaan.
Daftar Pustaka
Unang Toto Handiman. 2017. http://unangtotohandiman.blogspot.co.id/2017/03/pendekatan-good-corporate-governance.html
(13 Oktober 2017, 10:34)
Komentar
Posting Komentar